Penyemprotan Disinfektan Gedung Kantor Pa Maninjau

Matur|pa-maninjau.go.id

Untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam melakukan penyemrotan di Kecamatan Matur tanpa terkecuali Gedung Pengadilan Agama Maninjau. Penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya virus Covid19 di Kabupaten Agam khususnya Kecamatan Matur.

Sebelumnya untuk di dalam Kantor sudah dilaksanakan Penyemrotan Disinfektan mandiri oleh PPNPN Pengadilan Agama Maninjau serta menyiapkan dan menggerakan seluruh pegawai untuk menjaga kebersihan dan rajin mencuci tangan.

Dengan kondisi saat ini di Kabupaten Agam yang sudah memiliki korban dari pandemi covid19, membuat pegawai Pengadilan Agama Maninjau yang notabene banyak berasal dari daerah luar Kecamatan Matur seperti Pariaman,50 Kota, Batusangkar dan daerah Agam Timur sekitaran Kota Bukittinggi merasa was – was dan selalu saling mengingatkan untuk menjaga daya imun dan selalu menjaga kebersihan.

(NS.Fordilag.Sumbar)