Sidang Keliling di Duo Koto sekaligus Verifikasi Sidang Isbat Terpadu (22/04)

 

Matur | pa-maninjau.go.id

Berdasarkan tundaan sidang sebelumnya pada hari ini Senin tanggal 15 April 2019 tim dari Pengadilan Agama Maninjau kembali berangkat sidang di luar gedung (sidang keliling) sejak pukul 08.00 WIB. Dalam waktu sekitar 43 menit setelah melewati jalan yang berkelok-kelok (kelok 44) tim PA Maninjau sampai Kantor Walinagari Duo Koto. Sesampainya di sana seperti biasa Panitera Pengganti segera mempersiapkan ruangan dan memasang atribut sidang, memonitor kehadiran para pihak. Tim pelaksana sidang ini masih sama dengan sidang yang lalu yaitu 3 orang Hakim (Ahsan Dawi, S.H,. S.H.I,. M.S.I,  Fajri, S.Ag, dan Syafrul, S.H.I,.M.S.y) dan 2 orang Panitera Pengganti (H. Yusra Riezky dan Yeni Marliza, S.Sy). Adapun perkara yang disidangkan sebanyak 3 perkara Cerai Talak yaitu : Nomor 47/Pdt.G/2019/PA.Min, 58/Pdt.G/2019/PA.Min, 60/Pdt.G/2019/PA.Min. Dari 3 perkara tersebut putus 2 perkara yaitu Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Min dan 60/Pdt.G/2019/PA.Min, satu perkara lagi ditunda untuk lanjutan pembuktian pada tanggal 22 April 2019.

Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa banyak masyarakat di Nagari Duo Koto ini berharap diadakan sidang itsbat nikah terpadu karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan buku nikah maupun akte kelahiran anak. Pada hari ini Panitera PA Maninjau (Drs. Mawardi) pun ikut serta ke Nagari Duo Koto untuk verifikasi perkara sebagai persiapan pelaksanaan istbat nikah terpadu. Permohonan yang bisa diterima hanya 3 buah permohonan, selebihnya tidak bisa diistbatkan karena pernikahan para pihak tersebut tidak mencukupi syarat dan rukun, ataupun sudah bertingkat-tingkat. Penyebab lain tidak bisa diterimanya permohonan istbat nikah masyarakat dikarenakan masyarakat menganggap perceraian di luar pengadilan itu sah sehingga pihak tersebut menikah lagi tanpa mengurus akta cerai terlebih dahulu. Secara hukum pihak tersebut belum bercerai dengan pasangan sebelumnya/masih istri/suami sah pasangan sebelumnya. Perlu sosialisasi kembali kepada masyarakat bahwa perceraian itu harus di Pengadilan Agama.

Setelah proses verifikasi dilanjutkan dengan pendafatarn perkara. Rencananya Sidang istbat terpadu di Nagari Duo Koto tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 dengan bekerjasama dengan KUA Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.

Yenicintanada