Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Alifa on . Dilihat: 282

Kasubbag Kepegawaian, Ortala PA Maninjau Ikuti Monev Data SIKEP dan ABS (tahap II) 

sikep

Matur | pa.maninjau.go.id

Matur – Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama (PA) Maninjau mengikuti kegiatan monitoring dan evalulasi (monev) secara virtual melalui zoom meeting didampingi oleh CPNS Pelaksana Arsiparis, Senin (15/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh Kepala bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi PTA, Kasubbag Kepegawaian PA, serta Admin SIKEP dan ABS. PTA Padang dan PA se-wilayah Sumatera Barat mengikuti kegiatan pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang berlangsung sejak pukul 11.00 – 13.00 wib. 

Lala Umilah, S.Psi. Kasubdit Data dan Evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa Berkaitan dengan update data tenaga teknis semua aparatur di Peradilan Agama pada aplikasi ‘vision’ Badilag, maka bagian Kepegawain untuk dapat memantau update data para aparatur di satker masing-masing sesuai kondisi terkini. Hal ini harus diperhatikan karena kedepannya akan menjadi poin penilaian juga sama halnya seperti SIKEP & ABS yang dapat mempengaruhi nilai kinsatker per triwulan.(al)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi