Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 1395

Biaya Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

     a. Materai

     b. Biaya Pemanggilan para Pihak

     c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

     d. Biaya Sita Jaminan

     e. Biaya Pemeriksaan Setempat

     f. Biaya Saksi/Ahli

     g. Biaya Eksekusi

     h. Alat Tulis Kantor (ATK)

     i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

     j. Penggandaan salinan putusan

     k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

     l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

     m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi