Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Afif on . Dilihat: 1182

 PROSEDUR CERAI TALAK

 

PROSEDUR

1.

Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami / kuasanya) :

 

*

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (Pasal 142 R.Bg jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 

 

*

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 143 R.Bg jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ). 

 

*

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :

 

*

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ).

 

*

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

3.

Permohonan tersebut memuat :

 

*

Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.

 

*

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

 

*

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita).

4.

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

 

PENYELESAIAN PERKARA

1.

Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.

Tahap persidangan; 

 

*

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 ).

 

*

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg ).

4.

Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;

 

*

Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

5.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

 

*

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.

 

*

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

 

*

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

6.

Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi