SITA
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Tahapan Pelaksanan SITA
Persiapan Sebelum Melaksanakan SITA
1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Majelis tentang obyek barang yang akan disita;
2. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan sita;
3. Melakukan penghitungan tentang biaya proses dan biaya pelaksanaan sita, meliputi biaya pemberitahuan kepada para pihak, upah-upah, biaya sewa kendaraan, serta biaya PNBP;
4. Menyiapkan berita acara pelaksanaan sita sesuai dengan jumlah obyek yang akan disita;
5. Mempersiapkan peralatan yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan sita;
6. Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperkirakan obyek sita membawa dampak bagi masyarakat;
Pelaksanaan SITA
1. Jurusita berangkat ke tempat obyek sita bersama 2 saksi, berkoordinasi dengan pejabat kelurahan/desa , pihak keamanan dan penggugat;
2. Jurusita membacakan penetepan perintah sita di tempat obyek sita/Tergugat;
3. Penggugat wajib menyebutkan secara jelas dan satu persatu terhadap barang yang akan disita;
4. Jurusita meneliti dengan seksama terhadap barang-barang yang menjadi obyek sita dan dicocokkan satu persatu jenis dan bentuk barang yang tertulis dalam penetapan sita dan keadaan barang senyatanya (SEMA no. 89/K/1018/M/1962 tanggal 25 April 1962);
5. Jurusita membacakan (mengumumkan)berita acara peletakan sita atas barang-barang yang akan menjadi obyek sita lalu menetapkan keterjaminannya kepada tersita/tergugat (ditandatangani bersama 2 orang saksi);
6. Jurusita menitipkan pengawasan terhadap barang-barang tersita tersebut kepada pejabat kelurahan/desa yang hadir agar tidak dialihkan kepada orang lain;
7. Jika obyek sita berupa barang bergerak, maka penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang patut, tetapi penjagaan dan penguasaan barang tsb tetap di tangan tergugat.
Setelah Pelaksanaan SITA
1. Jurusita membuat salinan Berita acara penyitaan lalu melaporkan pelaksanaannya kepada Panitera dan Ketua Majelis dengan menyerahkan salinan berita acara sita sekaligus petugas pencatat register sita;
2. Jurusita mendaftarkan salinan berita acara sita kepada kepolisian setempat (barang sita berupa motor), atau Badan Pertanahan Nasional setempat (barang sita berupa tanah bersertifikat), atau Kelurahan/Desa setempat (obyek sita tanah yang belum bersertifikat). Pendaftaran salinan berita acara tersebut menyebut hari, tanggal, jam dan tahun;
3. Jurusita Memerintahkan pejabat penerima pendaftaran untuk melakukan pengumuman sita agar diketahui umum dan pihak ke 3 (ps. 227 (3) JO.198; 199 HIR/ps.261 jo.213; 214 RBg).