Jam Kerja Pelayanan Publik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008,
Ketentuan hari dan jam diatur sebagai berikut:
- Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at
- Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya diatur sebagai berikut :
1. Jam Kerja:
- Hari Senin s/d Kamis dari Pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat
- Hari Jum’at dari Pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat
2. Jam Istirahat:
- Hari Senin s/d Kamis dari Pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat
- Hari Jum’at dari Pukul 12.00 s/d pukul 13.30 waktu setempat