Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Afif on . Dilihat: 441

https://drive.google.com/file/d/1cZVvnSRLV6biFd2soNynNcFrrEbnOVLc/view?usp=sharing

PROSEDUR PELAYANAN

BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA PADA PENGADILAN AGAMA MANINJAU KELAS II

Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan

  1. Kaum difabel/ rentan berkunjung ke Pengadilan Agama Maninjau. Silahkan langsung menuju ke tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan bagi yang membawa kendaraan.
  2. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
  3. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
  4. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  5. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
  6. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
  7. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket PTSP.
  8. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
  9. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  10. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
  11. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.

Alur Persidangan Kaum Rentan

  1. Kaum difabel/ rentan berkunjung ke Pengadilan Agama Maninjau. Silahkan langsung menuju ke tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan bagi yang membawa kendaraan.
  2. Bagi kaum difabel/ rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
  3. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
  4. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
  5. Kaum difabel/ rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
  6. Kaum difabel/ rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
  7. Setelah persidangan berakhir/ selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel/ rentan untuk keluar dari ruang sidang.
  8. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel/ rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel/ rentan tersebut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi