Add a heading 2 removebg preview

 JADWAL SIDANG

 WhatsApp Image 2021 03 19 at 15.15.45

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses infformasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berpekara. Jadwal sidang diperbarui setiap hari sehingga informasi yang disajikan selalu tetap up to date.

INFORMASI PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.45

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Anda juga dapat mengetahui rincian biaya perkara baik pemasukan maupun pengeluarannya.

DIREKTORI PUTUSAN

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan. Halaman ini menyediakan Putusan dan Penetapan PA Maninjau secara lengkap.

 

 SIWAS

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46 1

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  A.C.O Integrated System

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47

Melalui Sistem Informasi A.C.O Integrated Sistem, Pencari keadilan dapat memperoleh infomasi secara jelas informasi perkaranya.

 E-COURT

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 1

E-Court (Electronics Justice System) adalah layanan untuk: e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Penaksiran dan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)

 

 HITUNG PANJAR PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 2

Aplikasi Panjar Pengadilan Agama Maninjau dapat membantu pihak yang berpekara untuk menghitung biaya panjar perkara secara mandiri .

 

 PELAYANAN

 WhatsApp Image 2021 04 12 at 09.47.15

Memudahkan Masyarakat untuk dapat terhubung dengan pelayanan PTSP PA Maninjau melalui Aplikasi WhatsApp.

 

GUGATAN MANDIRI

 WhatsApp Image 2021 06 24 at 14.45.21

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

 MEJA INFORMASI ONLINE

 pelayanan

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat .  Pengadilan Agama menyediakan Layanan Meja Informasi secara online .

CCTV ONLINE

 pelayanan 1

Sebagai  Media Trasnparansi dan Akuntabilitas Pengadilan

  VALIDASI AKTA CERAI

 validasi akta cerai

Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai.

 

 

 

AREA ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MANINJAU

 0001 6946226157 20210831 104015 0000 0001 6946428792 20210831 104448 0000 0001 6946380592 20210831 104345 0000 0001 6946523889 20210831 104657 0000 0001 6946568953 20210831 104752 0000 0001 6946662881 20210831 104954 0000

qr survey

 

 

sds

 

 

program prioritas 2024

PENGUMUMAN 1

Galeri Video PA Maninjau

Video Alih Bahasa :

 

Video Lainnya :

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2978

POSBAKUM 
(Pos Bantuan Hukum)

Nama Lembaga   :  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adami Akbar Chaniago,
Alamat Lembaga :  yang berkedudukan di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilantang Kamang , Kabupaten Agam 
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja  NOMOR : 281/SEK.1/PA.W3-A15/PL1.1/I/2024
 
 
klik untuk melihat

 :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
 

PENERIMA LAYANAN POSBAKUM

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon

 

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Maninjau

1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 

SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau.

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau.

3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

 

DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM

1. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);.

2. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 4);.

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);.

4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);

6. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);

8. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);

9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;

10. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;

11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi