Tindak Lanjuti Hibah BMN, PA Maninjau Laksanakan Audiensi dengan Bupati Agam
Matur | pa.maninjau.go.id
Matur – Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Darda Aristo, S.H.I., M.H. didampingi oleh Sekretaris (Drs. Yultra Yunaidi) dan Kasubbag Umum dan Keuangan (Epi Deswita) melaksanakan audiensi terkait tindak lanjut Hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan Bupati Agam pada Kamis (21/3). Acara tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Agam dan dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas/ Instansi Kabupaten Agam diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari), dan Ketua BAMUS (Badan Musyawarah), Kabag Hukum, Kepala Bappeda (Badan Perecanaan dan Pembangunan Daerah), Camat Tanjung Raya, Wali Nagari Maninjau, dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Maninjau menyampaikan kepada Bupati Agam bahwa PA Maninjau akan menghibahkan Gedung Lama PA Maninjau yang berada di Nagari Maninjau karena tidak dimanfaatkan untuk operasional kantor dalam jangka waktu lama dan jarak yang cukup jauh dengan lokasi Gedung PA Maninjau yang baru. kemudian dengan telah terbitnya Surat Keputusan dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI serta pendelegasian wewenang kepada PA Maninjau untuk melakukan serah terima atas Hibah Barang Milik Negara berupa Tanah dan/ Bangunan PA Maninjau kepada KAN Maninjau, dan pihak KAN Maninjau pun sudah siap menerima hibah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam memberikan reaksi yang bagus, Beliau menyampaikan bahwa dengan hibah Gedung dari PA Maninjau kepada KAN Maninjau maka Gedung yang dihibahkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Masyarakat Nagari Maninjau.
“untuk pelaksanaan serah terima Hibah nanti, kami siap datang” ungkap Beliau
Bupati Agam pun menyampaikan bahwa Beliau bersedia untuk menghadiri acara serah terima hibah tersebut.
Audensi berjalan dengan lancar, dan Ketua PA Maninjau menyampaikan bahwa Penyerahan hibah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima akan dilaksanakan dan dihadiri juga oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Padang namun untuk waktu pelaksanaanya akan ditentukan kemudian. (al)