Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Alifa on . Dilihat: 341

Mengawali Tahun 2024, PA Maninjau Lakukan Koordinasi dengan RRI Bukittinggi Terkait Panggilan Ghaib untuk Perkara Prodeo

 

15Jan Koordinasi ke RRI 

Matur | pa-maninjau.go.id

Jumat, 12 Januari 2024, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pihak, Panitera Pengadilan Agama Maninjau Afkar, S.H melakukan koordinasi kembali dengan RRI Bukittinggi terkait panggilan sidang untuk perkara prodeo (Cuma-Cuma) yang pihaknya ghaib.

Dalam koordinasi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Maninjau membicarakan persoalan biaya penyiaran di radio untuk perkara yang pihaknya berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma). Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa biaya panggilan sidang untuk perkara prodeo yang pihaknya ghaib adalah Rp45.000,000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sekali siaran. Adapun untuk biayanya bisa dikirim melalui billing Pos Bukittinggi. (MS)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi