Mengawali Tahun 2024, PA Maninjau Lakukan Koordinasi dengan RRI Bukittinggi Terkait Panggilan Ghaib untuk Perkara Prodeo
Matur | pa-maninjau.go.id
Jumat, 12 Januari 2024, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pihak, Panitera Pengadilan Agama Maninjau Afkar, S.H melakukan koordinasi kembali dengan RRI Bukittinggi terkait panggilan sidang untuk perkara prodeo (Cuma-Cuma) yang pihaknya ghaib.
Dalam koordinasi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Maninjau membicarakan persoalan biaya penyiaran di radio untuk perkara yang pihaknya berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma). Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa biaya panggilan sidang untuk perkara prodeo yang pihaknya ghaib adalah Rp45.000,000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sekali siaran. Adapun untuk biayanya bisa dikirim melalui billing Pos Bukittinggi. (MS)