ALUR PENYAMPAIAN PENGADUAN
PENGADUAN DITERIMA OLEH :
- Pengadilan Agama Maninjau, baik melalui telepon (0752) 61025, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Bukittinggi - Lubuk Basung KM 26 Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur, Agam, Sumatera Barat atau melalui faksimil (0752) 61025, atau melalui website http://www.pa-maninjau.go.id atau website Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung / Pengadilan Agama Maninjau akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi / hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung / Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta Informasi mengenai tindaklanjut / tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui menu pelayanan informasi pengaduan di website Pengadilan Agama Maninjau.