Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2326

TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Siapapun dilarang membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam, atau alat/benda yang membahayakan keamanan sidang dan siapa membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus di sediakan di situ.
  2. Petugas keamanan sidang pengadilan berhak mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata api, bahan peledak, benda tajam atau alat/benda sebagai mana di maksudkan pada no.1, dan apabila terdapat petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkan.
  3. Dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
  4. Siapapun yang hadir padasidang pengadilan yang tidak mentaati tata tertip persidangan dan sesudah di perintahkan oleh hakim ketua, tetap tidak mentaati atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
  5. Hakim ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas tahun) tahun tidak di perkenankan masuk di ruang sidang.
  6. Hakim ketua memimpin pemeriksaan memelihara tata tertib di persidangan.
  7. Segala sesuatu yang di perintahkan oleh hakim ketua untuk memelihara tata tertib persidangan wajib segera dilaksanakan dengan cermat.
  8. Selama sidang berlangsung semua orang yang hadir di ruang sidang di larang makan, minum, merokok, membaca koran, membaca majalah atau sejenisnya, mengaktifkan telepon genggam atau alat-alat electronik lainnya yang dapat mengganggu sidang, kecuali fasilitas yang di gunakan untuk pelaksanaan sidang.
  9. Tempat petugas keamanan sidang berada di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi