TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Siapapun dilarang membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam, atau alat/benda yang membahayakan keamanan sidang dan siapa membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus di sediakan di situ.
- Petugas keamanan sidang pengadilan berhak mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata api, bahan peledak, benda tajam atau alat/benda sebagai mana di maksudkan pada no.1, dan apabila terdapat petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkan.
- Dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
- Siapapun yang hadir padasidang pengadilan yang tidak mentaati tata tertip persidangan dan sesudah di perintahkan oleh hakim ketua, tetap tidak mentaati atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
- Hakim ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas tahun) tahun tidak di perkenankan masuk di ruang sidang.
- Hakim ketua memimpin pemeriksaan memelihara tata tertib di persidangan.
- Segala sesuatu yang di perintahkan oleh hakim ketua untuk memelihara tata tertib persidangan wajib segera dilaksanakan dengan cermat.
- Selama sidang berlangsung semua orang yang hadir di ruang sidang di larang makan, minum, merokok, membaca koran, membaca majalah atau sejenisnya, mengaktifkan telepon genggam atau alat-alat electronik lainnya yang dapat mengganggu sidang, kecuali fasilitas yang di gunakan untuk pelaksanaan sidang.
- Tempat petugas keamanan sidang berada di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.