TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI
Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan apabila :
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID;
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID;
TATACARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi Formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan;
- Permohonan secara Lisan hanya dapat diajukan datang langsung ke Komisi Informasi oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus;
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara Lisan bagi Pemohon yang memiliki kebutuhan Khusus;