Header

INFORMASI PUBLIK

TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI

 

PA logo

Panduan pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

 

Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID;
  2. Pemohon tidak memperoleh tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID;
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID Badan Publik, atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas permohonan keberatan. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor Komisi Informasi yang berwenang atau melalui alamat email resmi Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

TATACARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :

    1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Permohonan diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi atau melalui surat permohonan yang memuat identitas Pemohon, kronologi singkat sengketa, serta alasan permohonan.
    3. Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID, atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan.
    4. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Komisi Informasi yang berwenang atau melalui alamat email resmi Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Permohonan secara lisan dapat diajukan oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus atau tidak dapat menyampaikan permohonan secara tertulis. Dalam hal ini, petugas Komisi Informasi membantu menuangkan permohonan ke dalam formulir yang telah disediakan.
    6. Pemohon dianjurkan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
      • Salinan permohonan informasi;
      • Salinan keberatan kepada Atasan PPID;
      • Tanggapan Atasan PPID (apabila ada); dan
      • Dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa informasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor