TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI

Panduan pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID;
- Pemohon tidak memperoleh tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID;
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID Badan Publik, atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas permohonan keberatan. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor Komisi Informasi yang berwenang atau melalui alamat email resmi Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TATACARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi atau melalui surat permohonan yang memuat identitas Pemohon, kronologi singkat sengketa, serta alasan permohonan.
- Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID, atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan.
- Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Komisi Informasi yang berwenang atau melalui alamat email resmi Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Permohonan secara lisan dapat diajukan oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus atau tidak dapat menyampaikan permohonan secara tertulis. Dalam hal ini, petugas Komisi Informasi membantu menuangkan permohonan ke dalam formulir yang telah disediakan.
- Pemohon dianjurkan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Salinan permohonan informasi;
- Salinan keberatan kepada Atasan PPID;
- Tanggapan Atasan PPID (apabila ada); dan
- Dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa informasi.


