PENGADILAN AGAMA MANINJAU
TENTANG
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA MANINJAU
Pengadilan Agama Maninjau dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan, PP nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah agung dan Badan peradilan di bawahnya dan SK ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor 1504/KPA.W3-A15/SK.OT1/X/2024 tentang rincian biaya memperoleh informasi di pengadilan Agama Maninjau, sebagai berikut:
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP