Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2781

PENGADILAN AGAMA MANINJAU

TENTANG
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA MANINJAU

PA logo

Pengadilan Agama Maninjau dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan,  PP nomor  5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah agung dan Badan peradilan di bawahnya dan SK ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor 1504/KPA.W3-A15/SK.OT1/X/2024 tentang rincian biaya memperoleh informasi di pengadilan Agama Maninjau, sebagai berikut:

    1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
    2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
    3. Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
    4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
    5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi