Pengawasan
- Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Maninjau dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
Ketua Pengadilan Agama Maninjau bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. - Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau melalui Panitera/Sekretaris.
- Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Maninjau melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Maninjau dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
- Petugas Posbakum Pengadilan Agama Maninjau mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Maninjau mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Maninjau yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Maninjau dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Maninjau dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan. - Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin. - Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten;