Biaya Memperoleh Informasi
Pengadilan Agama Maninjau dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan, PP nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah agung dan Badan peradilan di bawahnya dan SK ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor 1504/KPA.W3-A15/SK.OT1/X/2024 tentang rincian biaya memperoleh informasi di pengadilan Agama Maninjau, sebagai berikut:
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP