STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman di sebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : https://www.pa-maninjau.go.id/ppid
- Media sosial Pengadilan Agama Maninjau yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/religious.courts
- Instagram : https://www.instagram.com/pa_maninjau/
- Youtube : https://www.youtube.com/@pengadilanagamamaninjau6502
- Twitter : https://twitter.com/AgamaManinjau