INFORMASI PELAYANAN
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
A Cerai Talak / Cerai Gugat
- Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat yang telah dinazegelen, 1 lembar.
- Izin atasan, bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI.
- Apabila permohonan komulasi dengan harta bersama, tambah dengan alat bukti yang berkaitan dengan harta bersama tersebut.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
- Surat keterangan gaib apabila tergugat tidak diketahui alamatnya.
B Pengesahan Nikah
- Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Nikah Tidak Terdaftar dari KUA tempat nikah dilangsungkan.
- Fotokopi akta cerai atau Akta Kematian bagi janda/duda.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
C Wali Adhal
- Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
E Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili Pemohon.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua.
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian.
- Akta Kelahiran Pemohon.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
D Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Keterangan domisili orang tua/wali.
- Surat Nikah orang tua.
- Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akte Kelahiran Anak/KTP anak.
- Rekomendasi dari Psikolog/dokter/bidan/pekerja sosial profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial/P2TP2A/KPAI/KPAD mengenai kesiapan anak untuk menikah.
- Ijazah pendidikan terakhir anak/surat keterangan masih sekolah.
- Akte Kelahiran/KTP calon suami/istri.
- Surat Keterangan Kehamilan jika anak sudah hamil.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
E Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
- Surat Keterangan Kematian Pewaris
- Fotokopi Surat Nikah orang tua
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian
- Akta Kelahiran Pemohon
- Membayar Panjar Biaya perkara.
F Gugat Waris
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili.
- Akta Kematian Pewaris.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian.
- Akta Kelahiran Pemohon
- Fotokopi surat tanda kepemilikan harta warisan
- Biaya perkara sesuai radius.
G Perwalian
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Surat keterangan kematian ayah/ ibu dari anak
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Ranji keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian
- Fotokopi Surat Pernyataan orang tua kepada Wali jika salah satu orangtua masih hidup
- Fotokopi surat-surat pendukung lainnya yang akan dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan yang telah di yang telah dinazegelen,
- Membayar Panjar Biaya perkara.
H Asal Usul Anak
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
- Identitas atau surat keterangan lahir anak
- Membayar Panjar Biaya perkara.
⚠️ Catatan Penting
- Surat Kuasa, apabila Penggugat berkuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila memakai kuasa insidentil, lengkapi dengan ranji keluarga diketahui lurah/wali Nagari.
- Bagi perkara Prodeo harus melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau surat pendukung lainnya seperti Kartu PKH, Jamkesmas, Raskin, dan sebagainya.


