Header

INFORMASI PELAYANAN

PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA

PENGADILAN AGAMA MANINJAU
 
A Cerai Talak / Cerai Gugat
  1. Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
  3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat yang telah dinazegelen, 1 lembar.
  4. Izin atasan, bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI.
  5. Apabila permohonan komulasi dengan harta bersama, tambah dengan alat bukti yang berkaitan dengan harta bersama tersebut.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  7. Surat keterangan gaib apabila tergugat tidak diketahui alamatnya.
B Pengesahan Nikah
  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
  3. Surat Keterangan Nikah Tidak Terdaftar dari KUA tempat nikah dilangsungkan.
  4. Fotokopi akta cerai atau Akta Kematian bagi janda/duda.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara.
C Wali Adhal
  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
  3. Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara.
E Penetapan Ahli Waris
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili Pemohon.
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris.
  4. Fotokopi Surat Nikah orang tua.
  5. Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian.
  6. Akta Kelahiran Pemohon.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
D Dispensasi Kawin
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/Keterangan domisili orang tua/wali.
  3. Surat Nikah orang tua.
  4. Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Akte Kelahiran Anak/KTP anak.
  7. Rekomendasi dari Psikolog/dokter/bidan/pekerja sosial profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial/P2TP2A/KPAI/KPAD mengenai kesiapan anak untuk menikah.
  8. Ijazah pendidikan terakhir anak/surat keterangan masih sekolah.
  9. Akte Kelahiran/KTP calon suami/istri.
  10. Surat Keterangan Kehamilan jika anak sudah hamil.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara.
E Penetapan Ahli Waris
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
  2. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotokopi Surat Nikah orang tua
  5. Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian
  6. Akta Kelahiran Pemohon
  7. Membayar Panjar Biaya perkara.
F Gugat Waris
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili.
  3. Akta Kematian Pewaris.
  4. Fotokopi Surat Nikah orang tua
  5. Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian.
  6. Akta Kelahiran Pemohon
  7. Fotokopi surat tanda kepemilikan harta warisan
  8. Biaya perkara sesuai radius.
G Perwalian
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
  2. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Surat keterangan kematian ayah/ ibu dari anak
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  6. Ranji keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian
  7. Fotokopi Surat Pernyataan orang tua kepada Wali jika salah satu orangtua masih hidup
  8. Fotokopi surat-surat pendukung lainnya yang akan dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan yang telah di yang telah dinazegelen,
  9. Membayar Panjar Biaya perkara.
H Asal Usul Anak
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
  2. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
  3. Identitas atau surat keterangan lahir anak
  4. Membayar Panjar Biaya perkara.
⚠️ Catatan Penting
  1. Surat Kuasa, apabila Penggugat berkuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila memakai kuasa insidentil, lengkapi dengan ranji keluarga diketahui lurah/wali Nagari.
  2. Bagi perkara Prodeo harus melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau surat pendukung lainnya seperti Kartu PKH, Jamkesmas, Raskin, dan sebagainya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor