Satuan Kerja “Ramah Anak” menjadi salah satu target Pengadilan Agama Maninjau dalam Pelayanan
Matur | pa-maninjau.go.id
“Tidak” itulah kata penolakan dari salah seorang anak para pihak yang di ajak ke ruang bermain oleh petugas sidang karena orang tua anak tersebut akan melaksanakan persidangan di Ruang sidang utama Pengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa (30/01). Namun, pada akhirnya anak tersebut mau dan merasa betah serta asik bermain dengan banyaknya mainan yang ada di ruang bermain anak tersebut. Hal ini sesuai dengan salah satu target Pengadilan Agama Maninjau untuk bisa menjadi satuan kerja yang ramah akan anak.
Sesuai dengan jadwalnya Pengadilan Agama Maninjau pada hari ini menyidangkan 10 buah perkara yang beberapa buah perkara para pihaknya membawa anak karena tidak ada yang bisa menjaga anaknya di rumah. Itu juga menjadi alasan yang sama bagi salah seorang pihak yang harus membawa anak untuk menjalani persidangan.
Hal ini sesuai dengan Tata Tertib Persidangan bahwa anak – anak di bawah umur 12 tahun di larang untuk mengikuti sidang kecuali Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. Tentu saja hal ini tidak lepas dari untuk menjaga anak dari dampak efek negatif terhadap kejiwaan anak di masa depan yang di sebabkan si anak melihat dan mendengarkan perdebatan orang tua di dalam proses persidangan, apalagi jika si anak sangat dekat dengan kedua orang tua sehingga anak memiliki sisi trauma yang tertaman sejak kecil.
Pada awalnya, anak tersebut yang berumur ± 5 tahun ini di bawa kedua orang tua nya kedalam ruang sidang karena tidak mau lepas dari orang tuanya, namun Darda Aristo, S.H.I., M.H selaku Hakim yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada ibu si anak untuk di bawa terlebih dahulu ke dalam ruang bermain ditemani oleh 2 orang Mahasiswi UIN Mahmud Yunus Batusangkar untuk bermain bersama, setelah si anak asik bermain si ibu pun mulai menjalani persidangan. (NS.Fordilag)