Tenaga Teknis PA Maninjau Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Secara Daring
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Tenaga Teknis Pengadilan Agama Maninjau mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring Zona 1 bertempat di Ruang Media Center, pada Kamis (10/10). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 3202/KPTA.W3-A/HK2.6/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring zona 1.
Acara yang diselanggarakan oleh Badan Peradilan Agama diikuti juga oleh para tenaga teknis dilingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan do’a. Kemudian sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.
Masuk pada inti kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyampaikan Isu Strategis, Sistem Penegakan Hukum, Tujuan Hukum, Sumber Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, Sumber Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Penerapan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Faktor yang berpengaruh dalam Upaya mewujudkan putusan yang memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Pada akhir sesi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang menyimpulkan bahwa antara keadilan dan kepastian hukum bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan selama dipahami bahwa sumber keadilan tidak sebatas apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pada sisi lain /demikian pula harus dipahami bahwa tidak semua keputusan baru dikatakan memiliki kepastian hukum jika memutus berdasarkan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi putusan yang baik yang disusun dengan pertimbangan yang lengkap dapat dikatakan memiliki kepastian hukum karena putusan hakim adalah hukum yang sebenarnya (the real law), semua hukum itu pada hakikatnya adalah putusan hakim (all the law is judge made law). (al)