Sukseskan EAC, PA Maninjau Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada Rabu (10/9) bertempat di halaman belakang Pengadilan Agama Maninjau. Pemusnahan blanko akta cerai oleh Pengadilan Agama Maninjau berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14571/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara selain Tanah dan/ atau Bangunan pada Pengadilan Agama maninjau.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Zulkifli Firdaus, S.H.I. serta diikuti oleh panitia pemusnahan blanko akta cerai yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Arsiparis Terampil serta CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara dan Upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang serta Ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.
Adapun jumlah blanko akta cerai yang dimusnahkan terdiri dari:
- Blanko akta cerai tahun 2023 sebanyak 7 Eksemplar dan 2 Buku
- Blanko akta cerai tahun 2024 sebanyak 5 Buku
- Blanko akta cerai tahun 2025 sebanyak 1 Buku
Hal ini juga sebagai Upaya tindak lanjut blanko akta cerai sejak pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama, bahwa Blanko Akta Cerai yang sudah terbit tidak dapat digunakan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan dan disaksikan oleh pejabat terkait. Blanko akta cerai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.
Kegiatan ini juga termasuk bagian dari komitmen Pengadilan Agama Maninjau dalam mewujudkan sistem manajemen arsip yang tertib, aman, dan akuntabel serta mendukung penuh program Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (al)



