Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Nina Sumitri on . Dilihat: 3295

Pertama, Sidang Hakim Tunggal Di Pengadilan Agama Maninjau

sidang hakim tunggal

Matur||pa-maninjau.go.id

Untuk pertama kali, Pengadilan Agama (PA) Maninjau melaksanakan sidang di Ruang Sidang Utama PA Maninjau dengan hakim tunggal oleh Wakil Ketua PA Maninjau Ahsan Dawi (16/10). Sidang dapat dillaksanakan setelah mendapat dispensasi/izin dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Nomor 123/KMA/HK.05/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Dispensasi/Izin Sidang dengan Hakim Tunggal.

Pada asasnya susunan persidangan untuk semua pengadilan adalah dalam bentuk majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat [1] dan [2] Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena di Pengadilan Agama Maninjau saat ini hanya memiliki 1 (satu) orang Hakim dari 4 (empat) orang Hakim, karena salah seorang hakim pensiun pertanggal 1 Oktober 2018, 1 ( satu) orang hakim mengajukan pensiun dini karena sakit, dan 1 (satu) orang hakim lagi pindah tugas (promosi) sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut merespon kondisi PA Maninjau agar persidangan tetap dapat dilaksanakan dan tidak merugikan masyarakat pencari keadilan. Meski demikian Ketua Mahkamah Agung memberikan catatan jika jumlah hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis, maka perkara yang ada harus disidangkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, PA Maninjau telah  melaksanakan sidang dengan hakim tunggal beberapa kali. Namun sidang tersebut dilaksanakan dalam sidang isbat nikah terpadu yang memang membolehkan persidangan dilaksanakan dengan hakim tunggal.

Sidang hakim tunggal yang memeriksa 8 perkara dengan Panitera Pengganti Drs. Mawardi, Dra. Asmiyetti, H. As'ad, S.H.I, H. Yusra Riezky,S.H.I dan Yeni Marliza, S.Sy berjalan dengan lancar. 2 dari 8 perkara yang disidangkan siang itu harus menempuh proses mediasi karena kedua belah pihak hadir di persidangan.

PA Maninjau setiap tahun menerima, memeriksa dan memutus sekitar 200-an perkara. Tahun 2017 ada 279 perkara yang masuk. Untuk tahun ini diperkirakan ada penurunan jumlah perkara, sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018 terdapat 157 perkara yang masuk.

(NS.FORDILAG.SUMBAR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi