Publikasi Putusan PA Maninjau Tahun 2016-2018 Tembus 100%
Matur | www.pa-maninjau.go.id
Dalam rangka mewujudkan transparansi peradilan terutama berkaitan dengan produk pengadilan berupa putusan agar bisa diakses oleh publik, selama 5 (empat) bulan terakhir PA Maninjau menggenjot publikasi putusan ke Portal Direktori putusan MA.
Kini, semua Putusan PA Maninjau dari tahun 2016 s.d. 2018 telah berhasil diunggah ke dalam Direktori Putusan MA atau mencapai 100%. Untuk publikasi putusan pada tahun ini (2019) juga sudah terpublikasi semuanya ke laman www.putusan.mahkamahagung.go.id.
Panitera PA Maninjau Drs. Mawardi menyebutkan bahwa proses optimalisasi publikasi putusan sebenarnya sudah dimulai sejak lama, sekitar bulan September 2018. Pada bulan tersebut diadakan evaluasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Maninjau terhadap Putusan PA Maninjau yang telah dipublikasikan ke Portal Direktori Putusan MA.
“Dari hasil evaluasi ditemukan bahwa jumlah putusan yang terpublikasi masih minim atau sedikit, untuk selanjutnya dibuat langkah strages untuk percepatan publikasi putusan. Kebetulan saat itu ada perintah one day publish dalam Buku Panduan SAPM/APM yang memasukkan program one day publish sebagai salah satu program prioritas Badilag. Setelah mempersiapkan segela sesuatunya, sejak bulan November 2018 kita sudah efektif menerapkan one day publish,” ungkap Mawardi.
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan bahwa one day publish yang dipahami saat itu dari Buku Panduan SAPM/APM adalah publikasi putusan selambat-lambatnya 1 hari setelah perkara putus, namun saat ini one day publish adalah publikasi putusan pada hari yang sama dengan pengucapan putusan.
“Saat pergantian tahun 2018 ke tahun 2019, publikasi Putusan PA Maninjau tahun 2018 sudah mencapai 100%.
Instruksi Dirjen Badilag
Gayung bersambut, saat PA Maninjau lagi mengoptimalkan publikasi putusan pada saat yang sama keluar Surat Dirjen Badilag Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 tetang Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP, yang isi suratnya antara lain memerintahkan Pimpinan MSA/PTA untuk mempublikasikan dokumen elektronik putusan ke Portal Direktori Putusan MA melalui SIPP.
Dirjen Badilag menginstruksikan seluruh perkara yang putus tahun 2018 sudah harus dipublikasikan paling lambat akhir Januari 2019. Perkara putus tahun 2017 paling lambat akhir Februari 2019, dan perkara putus tahun 2016 paling lambat akhir Maret 2019.
“Instruksi Dirjen tersebut kita sambut positif dan kita jadikan penyemangat untuk mengoptimalkan publikasi putusan yang sedang berjalan di PA Maninjau,” tutur Panitera PA Maninjau.
Lebih Cepat Dari Rencana Awal
Panitera Muda Hukum PA Maninjau Hasbi, S.H., selaku koordinator optimalisasi publikasi putusan menjelaskan bahwa hasil 100% publikasi putusan tahun 2016 sd 2018 tidak lepas dari kerja sama banyak pihak di PA Maninjau yang bahu membahu melakukan publikasi putusan. Di samping itu, putusan-putusan lama masih tersimpan di PC server, ditambah lagi jumlah perkara yang tidak terlalu banyak.
“Kendala pasti ada, terutama berkaitan dengan koneksi internet, server portal direktori putusan yang akhir-akhir ini sering error dan overload, unggah putusan sampai tengah malam, harus mengulang-ulang publikasi putusan sampai masalah duplikasi putusan di portal,” ungkap Hasbi.
Lebih lanjut Panmud Hukum ini menjelaskan selama tahun 2016 PA Maninjau memutus 325 perkara, tahun 2017 ada 265 perkara, dan tahun 2018 terdapat 197 perkara. Semua putusan pada tahun tersebut telah dipublikasikan ke portal Direktori Putusan MA atau mencapai 100%.
Jaga Konsistensi
Ditemui kru website di ruang kerjanya, Wakil Ketua PA Maninjau Ahsan Dawi memuji semangat dan kerja sama Pegawai PA Maninjau dalam mengoptimalkan publikasi putusan dan berpesan untuk selalu menjaga konsistensi.
“Terima kasih atas hasil 100% publikasi putusan, jangan lupa untuk menjaga konsistensi dalam implemantasi one day minute dan one day publish karena secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh besar pada kinerja kita dipengadilan”, pesan Ahsan Dawi.
Wakil Ketua PA Maninjau ini selalu aktif memantau perkembangan publikasi putusan dari hari ke hari dan membantu mencarikan solusi jika ada permasalahan yang muncul dalam proses optimalisasi publikasi putusan.
Lazazia