Add a heading 2 removebg preview

on . Dilihat: 92724

BENDA KECIL DARI PUSKESMAS UNTUK KEGIATAN PENDATAAN DAN SIDANG ISBAT TERPADU DI DUO KOTO

Matur || pa-maninjau.go.id

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan sidang istbat terpadu yang telah diverifikasi pada tanggal 15 April 2019 yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Walinagari Duo koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Sebelum berangkat segala atribut sidang, peralatan yang diperlukan seperti kabel, 2 printer,kertas, tinta, suntikan tinta/injeksi pun sudah disiapkan. Pemandangan indah menyusuri 44 kelok dengan view danau Maninjau masih setia menemani perjalanan kami sebagai pelaksana sidang itsbat terpadu. Kegiatan ini dihadiri oleh Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau beserta Tim Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Tim Terpadu dari Dinas Dukcapil Kabupaten Agam dan Kepala KUA Kecamatan Tanjung Raya serta Tim, Wali Nagari Duo Koto serta masyarakat.

Saat tiba di lokasi tim langsung mempersiapkan ruangan untuk acara pembukaan kegiatan sidang istbat terpadu. Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Wakil Ketua PA Maninjau Ahsan Dawi, S.H,.S.H.I,M.S.I. Acara pembukaan mulai pukul 09.00 WIB, selesai acara pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah sebanyak 3 pasangan dan pendataan kembali bagi para pihak yang ingin mengajukan permohonan pengesahan nikah.

(Sidang Itsbat Nikah terpadu: (kiri ke kanan) Dra. Asmiyetti, Fajri, S.Ag, Yeni Marliza, S. Sy, Syafrul, S.H.I, M. Sy)

Ketika kegiatan berlangsung 2  printer menyerah dan butuh tinta. Suntikan tinta tidak ditemukan sehingga tim PA Maninjau kelabakan mencari benda kecil ini. Salah satu anggota tim mencoba meminjam ke Kantor Walinagari namun tidak ada karena disana memakai printer infus. Lanjut pergi membeli ke toko yang biasanya menjual alat tersebut ternyata tidak ada, dihitung sudah melewati 3 toko. Selanjutnya kami berinisiatif ke apotik, di apotik terdekat pun tidak menjual suntikan, alternative terakhir ke Puskesmas Duo Koto, untungnya Puskesmas punya 1 suntikan. Dari kejadian ini  dapat diambil pelajaran “jangan sepelekan hal kecil karena suatu sa’at dia yang paling dicari”

(Pendataan Perkara Sidang Isbat Nikah Terpadu di Duo Koto)

Kegiatan sidang itsbat terpadu dan pendataan untuk sidang selanjutnya selesai pada jam 12.30 WIB. Istbat Nikah yang dikabulkan sebanyak 2 perkara dan dicabut 1 perkara. Untuk pendataan perkara istbat nikah selanjutnya yang diterima sebanyak 5 permohonan yang insyaallah akan disidangkan dalam bulan ini.

YN

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi