PA Maninjau Melakukan Penandatangan MoU dengan SLBN 1 Bukittinggi
Matur│pa-maninjau.go.id
Matur - Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Taufik, S.H.I, M.A bersama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bukittinggi, Erma, S.Pd melaksanakan Penandatanganan MoU (Perjanjian Kerjasama) pada Kamis (12/5). Bertempat di Ruang Guru SLB N 1 Bukittinggi, Ketua PA Maninjau bersama tim yang terdiri dari Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian/ Ortala, Kasubbag Umum dan Keuangan, CPNS Pranata Komputer dan PPNPN disambut dengan ramah oleh Kepala SLBN 1 Bukittinggi beserta jajarannya
Kerjasama tersebut dalam hal pemberian pelayanan penerjemah bahasa isyarat kepada para pihak pencari Keadilan di Pengadilan Agama Maninjau. Pelayanan penerjemah bahasa isyarat tersebut bertujuan agar PA Maninjau dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada para pihak pencari keadilan yang memiliki keterbatasan dalam berbicara serta mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam komunikasi selama proses berperkara.
Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Taufik, S.H.I.,M.A menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Maninjau dengan SLB Negeri 1 Bukittinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum. Bahwasanya Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif.
Konsep Acces to Justice (akses terhadap keadilan) di Indonesia, berfokus pada bagaimana keadilan dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan. termasuk kalangan orang yang tidak memiliki kemampuan fisik ( Disabilitas ). Untuk itu Direktorat Jenderal Peradilan Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Maninjau” jelas Ketua Pengadilan Agama Maninjau. (al)