Ketua PA Maninjau menjadi Narasumber dalam Bimtek Manajemen Penanganan Kasus bagi Lembaga Layanan Perempuan dan Anak
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur | Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Darda Aristo, S.H.I., M.H. menjadi narasumber dalam dalam bimtek Manajemen Penanganan Kasus bagi Lembaga Layanan Perempuan dan Anak pada Kamis (1/12) bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung. Bimtek atau bimbingan teknis tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk KB dan PPA) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam merespon kasus anak dan perempuan yang mengalami permasahan.
Bimtek diikuti oleh satgas Disduk KB dan PPA di wilayah kabupaten Agam yang dimuai sejak pukul 09.30 wib dengan mendatangkan narasumber dari Polres Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dan Pengadilan Agama Maninjau.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Maninjau menyampaikan materi terkait Problematika Dispensasi Kawin dan Gugatan Perceraian.
“Bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan” Ungkap Beliau dalam penyampaian materi yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Beberapa hal yang beliau sampaikan sesuai perma tersebut diantaranya mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan persyaratan administrasi, pengajuan permohonan dan pemeriksaan perkara, Upaya Hukum, serta Klasifikasi Hakim.
Dengan pemberian materi tersebut semoga seluruh satgas (Disduk KB dan PPA) dapat mengimplementasikannya dalam tupoksi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mengalami permasalahan. (al)