Tingkatkan Kedisiplinan, Pimpinan PA Maninjau Sosialisasikan SK KMA tentang Pedoman Presensi Online pada aplikasi SIKEP
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Hakim dan Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Pimpinan PA Maninjau mengadakan sosialisasi tentang presensi online pada Senin Pagi (9/1). Sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang telah ditetapkan pada 27 Desember 2022 lalu.
Hadir dalam sosialisasi diantaranya Ketua PA Maninjau, Darda Aristo, S.H.I., M.H. sebagai pemimpin rapat dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Milda Sukmawati, S.H.I., dan Kasubbag Kepegawaian/ Ortala, Yosi Andri Yani, S.H. serta diikuti oleh Hakim dan seluruh aparatur PA Maninjau serta PPNPN bertempat di Ruang Media Center.
Adapun dalam peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Presensi yang meliputi Presensi harian, Pelaksanaan presensi, presensi pelaksanaan upacara, presensi Hakim dan ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, presensi Hakim dan ASN yang menjalani Hari Libur Daerah, dan presensi Hakim dan ASN yang sedang menjalankan izin tidak masuk kerja, diklat, cuti, dan tugas belajar. Selain itu juga dijelaskan mengenai monitoring presensi serta ketentuan lainnya seperti yang tercantum pada SK tersebut.
Dengan diadakannya sosialisasi perihal tersebut, semoga Hakim dan ASN PA Maninjau dapat meningkatkan kedisiplinannya terutama dalam melakukan presensi online. (al)