Kasubbag Kepegawaian, Ortala PA Maninjau Ikuti Zoom Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur - Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Yosi Andri Yani, S.H. mengikuti kegiatan zoom Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023 pada Kamis, (8/6) dan didampingi oleh Arsiparis Terampil/ Pelaksana. Kegiatan yang diikuti secara daring ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Para Pejabat dan Pengelola Kepegawaian pada satuan kerja Peradilan Agama seluruh Indonesia turut menghadiri kegiatan tersebut.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama membuka secara resmi kegiatan tersebut. Selanjutnya penyampaian materi oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dra. Anjaswari Dewi, M.M. perihal Prosedur Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dan Permasalahannya. Dilanjutkan dengan penyampaian oleh Tim TI SIASN BKN yang menyampaikan perihal pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara serta permasalahannya.
Mengenai Prosedur Penerbitan Pertimbangan Status Kepegawaian dan Pertimbangan kedudukan kepegawaian dan permasalahannya disampiran oleh Ade Jajang Jatnika Wiralaksana sebagai Direktorat status dan kedudukan Kepegawaian BKN. Sedangkan Prosedur Penerbitan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian ASN dan Pejabat Negara dan Permalahannya di sampaiakan langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Imam Budiman, S.H., M.H.
Dan pada penghujung materi mengenai Hak dan Kewajiban Peserta Taspen, dan Hak-hak Keuangan PNS pasca pensiun dan prosedur dan pencairannya disampiakan oleh PT Taspen dan KPPN VI Jakarta.
Dengan mengikuti kegiatan ini, maka para pengelola kepegawaian dapat menyelesaikan administrasi pemberhentian dan pensiun tenaga teknis pada satuan kerja masing-masing dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. (Al)