Wakil Ketua PA Maninjau Lantik Dua Orang Hakim
 
Matur | www.pa-maninjau.go.id
Jumat yang cerah mengiringi pelantikan 2 orang hakim PA Maninjau (7/12). Siang itu Fajri, S.Ag dan Syafrul, S.H.I., M.Sy resmi dilantik menjadi hakim PA Maninjau oleh Wakil Ketua PA Maninjau, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.
Kondisi geografis PA Maninjau yang berada di ketinggian dan udara yang sangat dingin (sekitar 17-23 derajat celcius) menjadikan kawasan ini sering sering diguyur hujan setiap saat. Untung siang itu cuaca cerah sehingga acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan lancar.
Dalam sambutannya, Ahsan Dawi mengucapkan selamat datang dan selamat atas pelantikan Saudara Fajri, S.Ag dan Syafrul, S.H.I., M.Sy di PA Maninjau yang berada di Wilayah Matur. Sambil bercanda ia menjelaskan Matur singkatan makan dan tidur, karena wilayah ini cukup dingin seperti di Puncak Bogor (bahkan lebih dingin lagi) enaknya memang buat wisata, makan dan tidur.

Wakil Ketua PA Maninjau mengungkapkan rasa syukurnya dengan hadirnya 2 orang hakim baru. “Kami mendapat 2 amunisi baru yang sangat potensial. Setelah 2 bulan bersidang sendiri, hakim tunggal (tidak hakim sama sekali, red) akhirnya hari ini genap satu majelis,” tutur Ahsan Dawi.
Fajri, S.Ag, sebelumnya bertugas di PA Talu Sumatera Barat dan Syafrul, S.H.I., M.Sy sebelumnya bertugas sebagai Hakim PA Simalungun. Kepada Hakim yang baru dilantik Ahsan Dawi berpesan untuk segera menyesuaikan diri seperti mengimplementasikan program one day minut dan one day publish yang sudah berjalan efektif di PA Maninjau sejak Oktober 2018.


Hadir dalam acara pelantikan tersebut Kepala Kesbangpol Kabupaten Agama mewakili Bupati Agam, Kepolisian Resort Kabupaten Agama, Kantor Kemenag Kabupaten Agam, Ketua dan Sekretaris PA Lubuk basung, PA Talu dan PA Simalungun dan perwakilan dari PN Lubuk basung.




























 
  
             
  




 
  
  Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.


 Hai Saya Asisten Virtual PTSP Pa Maninjau
			                Hai Saya Asisten Virtual PTSP Pa Maninjau					     
						          

