Mediasi berhasil sebelum Pembacaan Putusan Sidang di Pengadilan Agama Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
“Alhamdulillah, mediasi kali ini berhasil” ucap Milda Sukmawati, S.H.I Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau selaku Hakim Mediator yang di tunjuk dalam perkara Cerai Talak yang didaftarkan tanggal 05 Januari 2024.
Sesuai dengan jadwal sidang yang telah di tetapkan bahwa Pengadilan Agama Maninjau akan menyidangkan 6 (enam) buah perkara pada hari ini Selasa (13/02) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Maninjau.
Termasuk salah satunya Pemohon dalam perkara cerai talak yang sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sidang namun masih belum menemukan titik temu untuk berdamai dengan si Termohon dengan Hakim Darda Aristo, S.H.I., M.H dan Panitera Afkar, S.H.
Namun, pada hari ini sesuai dengan agenda sidang adalah membacakan pertimbangan Hakim dan si Pemohon meminta izin untuk mediasi kembali sebelum membacakan pertimbangan Hakim. Setelah menjalani mediasi sukarela, maka berujung dengan dicabutnya perkara tersebut karena para pihak mau untuk berdamai kembali.
Tentu hal ini menjadi salah satu pencapaian bagi Milda Sukmawati, S.H.I selaku Hakim Mediator serta Darda Aristo, S.H.I., M.H selaku Hakim yang memimpin persidangan dan tentunya bagi Pengadilan Agama Maninjau karena berhasil untuk mendamaikan para pihak. (NS-Fordilag)