Pengadilan Agama Maninjau ikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik
Pekanbaru | pa-maninjau.go.id
Hakim Pengadilan Agama Maninjau Mutiara Hasnah, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Maninjau Afkar, S.H., M.H dan Operator SIPP Nofia Wulandari, A.Md., AB (Klerek Pengelola Penanganan Perkara) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik pada hari Kamis (6/6) bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Kegiatan ini di ikuti oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Padang, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Padang beserta seluruh satuan kerja di bawahnya termasuk Pengadilan Agama Maninjau.
Sosialisasi dan Monitoring ini dilaksanakan sesuai dengan tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 2022 tentang Administasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung serta surat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 889/PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik.
Dalam Sosialisasi ini Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramana, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung dan dapat di kirim melalui Aplikasi SIPP di setiap satuan kerja.(NS_Fordilag)