Pengadilan Agama Maninjau menerima Mahasiswi Magang dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Matur | pa-maninjau.go.id
Zakia Putri Amyral Mahasiswi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Riau resmi menjadi Mahasiswi Magang di Pengadilan Agama Maninjau pada hari Senin (1/7) setelah adanya serah terima dari Dra. Nurlaili, M.Si Dosen Pembimbing Mahasiswi Magang UIN Sultan Syarif Kasim Riau kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau Milda Sumawati, S.H.I.
Penempatan magang sesuai dengan arahan kampus bahwa setiap mahasiswa/i bisa magang sesuai dengan domisili disebabkan kapasitas penerimaan magang di Pekan Baru juga terbatas dan juga magang sesuai domisili ini untuk mempermudah mahasiswa/i untuk melaksanakan magang.
Mahasiswa semester IV ini akan melaksanakan magang selama 2 (dua) bulan. Sesuai arahan Mahasiswi magang yang lebih di kenal panggilan Zakia ini akan mempelajari tidak hanya tentang persidangan tetapi juga tentang bagaimana administrasi kantor Pengadilan Agama Maninjau.(NS.Fordilag)