Rapat Penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat : Tingkatken Kompetensi Pegawai sesuai PERKA BKN Nomor 17 Tahun 2011
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur, Pengadilan Agama Maninjau mengadakan rapat penyusunan analisis kebutuhan diklat sesuai dengan Perka BKN No. 17 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan analisis kebutuhan Pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil. Rapat dilaksanakan pada hari Senin (10/2) bertempat di Ruang Media Center, dihadiri oleh wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Plt Kasubbag Kepegawaian/ Ortala, Arsiparis Terampil, dan PPNPN.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan kebutuhan Pendidikan dan pelatihan (diklat) dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Maninjau. Pegawai wajib mengikuti diklat teknis maupun non teknis baik untuk kebutuhan individu maupun kebutuhan organisasi. Analisis kebutuhan diklat ini penting untuk memastikan bahwa pegawai memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Dalam kesempatan ini, Yosi Andri yani selaku Sekretaris, memaparkan bahwa kita harus mengusulkan kebutuhan diklat pegawai sesuai jabatannya untuk menunjang kinerja maupun pengembangan kompetensinya. Beliau berharap hasil dari rapat penyusunan ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga pegawai dapat mengikuti diklat, dan setelah diklatpun ada hasil yang bermanfaat baik dirinya sendiri maupun untuk organisasi dalam mendukung kinerja dan profesionalisme pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (al)