Hasil Mediasi Berhasil Sebagian, Hakim Mediator Pengadilan Agama Maninjau Sukses Gelar Mediasi Pada Perkara Cerai Talak
Matur | pa.maninjau.go.id
Matur, 10 Juli 2025 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Maninjau berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara Cerai Talak Nomor 95/Pdt.G/2025/PA.Min. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator hakim, Ocy Ananda Erica, S.H., yang memimpin jalannya mediasi. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.
Proses mediasi berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagian. Adapun hal-hal yang mencapai kesepakatan diantara para pihak terkait hak-hak Perempuan pasca perceraian seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Dengan keberhasilan sebagian dalam mediasi ini, Pengadilan Agama Maninjau menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Mediasi menjadi alternatif yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi beban emosi dan finansial para pihak yang terlibat. (iben)