Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2530

Sukseskan ZI, PA Maninjau Gelar Pemilihan Agen Perubahan

 

Matur | www.pa-maninjau.go.id

Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Maninjau Tahun 2019, PA Maninjau menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change) pada tanggal Kamis (24/1) di Ruang Sidang PA Maninjau.

Layaknya pemilihan umum (Pemilu), Tim Zona Integritas telah menyiapkan surat suara yang berisi foto dan gambar pegawai yang akan dipilih berdasarkan 3 kategori; kepaniteraan, kesekeratiatan, dan tenaga kontrak (honorer). Selain surat suara, Tim juga telah menyiapkan kotak suara dan media penghitungan surat suara. Satu orang hakim atau pegawai mempunyai satu suara untuk memilih 3 orang agen perubahan.

Sebelum pemilihan dimulai Wakil Ketua PA Maninjau Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set).

Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Maninjau masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Maninjau menuju kearah yang lebih baik.

Ahsan Dawi menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Maninjau menuju kearah yang lebih baik.

Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas  memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Maninjau yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Maninjau menuju Pengadilan Agama Maninjau yang lebih baik.

Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Maninjau terkait dalam proses perubahan.

Lebih lanjut Ahsan Dawi menegaskan bahwa Agen Perubahan juga bisa berperan sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Maninjau dengan para pengambil keputusan.

Yang tidak kalah penting, menurut Wakil Ketua PA Maninjau, Agen Perubahan harus menjadi menjaditeladan (Role Model) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkah laku, berpikir, dalam pola yang lebih maju.

Setelah melalui proses pemilihan dan penghitungan yang cukup ketat, akhirnya Hasbi, S.H. (Panitera Muda Hukum) terpilih sebagai agen perubahan dari Kepaniteraan, Epi Deswita, S.H.I. (Pelaksana/staf) terpilih sebagai agen perubahan dari Kesekretariatan, dan Nina Sumitri, S.Sos.I terpilih sebagai agen perubahan dari Tenaga Kontrak (Honorer).Setelah terpilih ketiga agen perubahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau.

(lazazia)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi