Add a heading 2 removebg preview

on . Dilihat: 564

Kegiatan Qiraatul Kutub Bagi Pegawai Pengadilan Agama Maninjau

Matur|pa-maninjau.go.id

Ada hal baru di dalam aktifitas harian di Kantor PA Maninjau. seperti pagi ini Kamis (18/06) Pegawai Pengadilan Agama Maninjau memulai kegiatan dengan mempelajari Qiraatul Kutub untuk menambah kemampuan untuk membaca Kitab kuning bagi Pegawai Pengadilan Agama Maninjau.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat ini, dilaksanakan tepat waktu, sesuai yang telah dijadwalkan, mengingat peserta juga punya kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan tugas pokok lainnya.

Pembelajaran kali ini dipandu oleh Bapak Syafrul, S.HI. M. Sy., Hakim Pengadilan Agama Maninjau. Adapun kitab yang perdana dipelajari adalah Kitab Al-Fiqh Islam wa Adillatuhu karangan Wahbah Al Zuhaily, Bab Az-Zawaj. Pada saat pembelajaran peserta masih malu-malu sewaktu diminta membaca Kitab. Namun dengan support dari pemandu, akhirnya masing-masing peserta sangat antusias untuk bertanya mengenai cara membaca Kitab ini, Alhamdulillah, sesuai dengan jadwalnya pembelajaran qiraatul kutub ini, peserta sudah mulai memahami cara membaca Kitab dan artinya serta I'rabnya.

In Syaa Allah, kegiatan ini akan dilaksanakan setiap minggu dan akan ditambahkan juga dengan membaca Buku Hukum yang berbahasa Inggris.

Nurhema (Waka PA Maninjau)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi