Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Nina Sumitri on . Dilihat: 526

Sidang Terpadu di Kecamatan Tanjung Raya, Sukses dilaksanakan

Matur]pa-maninjau.go.id

Pengadilan Agama Maninjau bekerja sama dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya berhasil melaksanakan Sidang Terpadu yang bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Tanjung Raya dengan jumlah 47 perkara.

Dalam acara pembukaan secara resmi acara sidang terpadu yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari tanggal 24 s.d 25 Agustus 2020 ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau Fajri, S.Ag , Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam Drs, Misran, M.Pd , Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya Sofyan Tsauri, S.Ag dan Camat Kecamatan Tanjung Raya Handria Asmi, S.Stp., M.Sc.

Acara Sidang terpadu ini digagas oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau yang lama Yang Ariani, S.Ag., M.H dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau yang baru Fajri, S.Ag sesuai yang di sampaikan oleh Bapak Fajri dalam acara pembukaan Sidang terpadu.

Sidang terpadu ini mendapatkan apresiasi dari Camat Kecamatan Raya karena masih banyak masyarakat di kecamatan tersebut yang belum memiliki Akta Nikah maupun Kartu Keluarga dan Akte kelahiran.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Bapak Misran Kepala Dinas Dukcapil Kab Agam bahwa di Kabupaten Agam yang memiliki Akte Kelahiran masih 90% sehingga masih banyak masyarakat yang terkendala untuk pengurusan BPJS, Bantuan Covid19 dan bantuan lainnya dan pada sidang terpadu ini dari 47 perkara ada 112 anak yang diberikan akte kelahirannya.

“Alhamdulillah, dengan kegiatan ini sangat membantu kami untuk kepengurusan akta kelahiran anak yang akan masuk sekolah, kami berharap semoga masyarakat lainnya dapat menyelesaikan pernikahannya secara tercatat di KUA dan tidak menikah secara Ilegal karena akan mengganggu untuk pengurusan administrasi di pemerintah” ucap salah seorang peserta sidang.

Dalam pembukaan sidang terpadu ini Ketua Pengadilan Agama Maninjau menegaskan bahwa Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan Sidang terpadu untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan administrasi negara tetapi bukan bearti melegalkan pernikahan yang dilaksanakan secara bebas.

(NS.Badilag.Sumbar)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi