Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Maninjau
Matur|pa-maninjau.go.id
“Alhamdulillah, kali ini Bapak dan Ibu sama – sama sepakat untuk saling memaafkan dan saling melupakan masalah yang telah berlalu” ucap Fajri, S.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Maninjau sekaligus sebagai Mediator yang ditunjuk untuk memberikan mediasi pada Perkara No. 122/Pdt.G/2020/PA.Min, Rabu (04/11) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Maninjau.
Kiat – kiat khusus dalam mediasi kali ini berdasarkan Hasil wawancara penulis dengan Mediator Fajri, S.Ag yaitu Pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua pasangan suami istri dengan membawa rasa sebagai seorang saudara yang peduli serta saling mengingatkan kepada saudaranya sendiri seperti saudara kandung, sehingga dengan cara tersebut kedua belah pihak lebih terbuka kepada mediator dan menceritakan secara detail permasalahan yang mereka alami.
Setelah mengetahui permasalahan dan kesalahpahaman masing- masing, maka mediator bisa memberikan solusi dan nasehat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT.
(NS.Fordilag.Sumbar)