Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Nina Sumitri on . Dilihat: 1048

Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Maninjau

Matur|pa-maninjau.go.id

“Alhamdulillah, kali ini Bapak dan Ibu sama – sama sepakat untuk saling memaafkan dan saling melupakan masalah yang telah berlalu” ucap Fajri, S.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Maninjau sekaligus sebagai Mediator yang ditunjuk untuk memberikan mediasi pada Perkara No. 122/Pdt.G/2020/PA.Min, Rabu (04/11) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Maninjau.

Kiat – kiat khusus dalam mediasi kali ini berdasarkan Hasil wawancara penulis dengan Mediator Fajri, S.Ag yaitu Pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua pasangan suami istri dengan membawa rasa sebagai seorang saudara yang peduli serta saling mengingatkan kepada saudaranya sendiri seperti saudara kandung, sehingga dengan cara tersebut kedua belah pihak lebih terbuka kepada mediator dan menceritakan secara detail permasalahan yang mereka alami.

Setelah mengetahui permasalahan dan kesalahpahaman masing- masing, maka mediator bisa memberikan solusi dan nasehat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga  dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT.

(NS.Fordilag.Sumbar)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi