DDTK SIPP dari Hakim Yustisial MA kepada PA Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Pengadilan Agama (PA) Maninjau mengikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terkait penangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibimbing oleh Bapak Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia) secara virtual, Jum’at (3/10). DDTK yang berlangsung sejak pukul 13.30 wib sampai dengan selesai diikuti oleh Pegawai PA Maninjau.
“SIPP bukan tujuan utama, tapi SIPP adalah sarana agar pekerjaan dapat terukur dan tertata secara baik.” ungkap Bapak Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I dalam memberikan arahan
Setelah mengikuti DDTK ini, Taufik, S.H.I., M.A berharap semoga kinerja PA Maninjau semakin baik lagi dan Rapor Kinerja Penilaian SIPP dapat meningkat. (al)