Ketua PA Maninjau Pimpin Rapat Pemusnahan Berkas dan Register Perkara
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Taufik, S.H.I., M.A (Ketua Pengadilan Agama Maninjau) memimpin rapat pemusnahan berkas dan register perkara di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (23/9). Rapat yang dimulai pukul 09.00 wib dihadiri oleh Tim Pemusnahan berkas perkara PA Maninjau. Berkas yang akan dimusnahkan ialah berkas perkara sejak berdirinya kantor PA Maninjau sampai 30 tahun masa retensi arsip yaitu dari tahun 1968 – 1990. Namun sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Pemusnahan berkas akan melakukan identifikasi berkas terlebih dahulu yang meliputi pemisahan berkas produk pengadilan yang terdiri dari putusan penetapan dan akta cerai (yang tetap diarsipkan) dan surat permohonan serta berita acara (yang layak dimusnahkan).

Pemusnahan berkas dan register perkara dilaksanakan Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2643/DjA.03/HM.00/7/2020 tentang Pemusnahan Register Perkara dan Buku Keuangan Perkara serta Blanko Akta Cerai. Taufik, S.H.I., M.A menghimbau kepada tim untuk segera menindaklanjuti dengan tetap memperhatikan pedoman pada peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. (al)



