Implementasi Penggunaan Fasilitas Disabilitas di PA Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur - Pengadilan Agama (PA) Maninjau telah memberikan fasilitas layanan disabilitas bagi warga penyandang disabilitas. Langkah ini untuk membantu mereka demi kelancaran proses persidangan tanpa kendala di Pengadilan Agama Maninjau.
Diantara layanan disabilitas yang disediakan oleh PA Maninjau sebagai berikut:
Layanan disabilitas tersebut sudah terimplementasi dengan sangat baik pada Jum’at (24/9) pada perkara dispensasi kawin, dengan hakim yang menangani perkara bernama M. yanis Saputra, S.H.I. (al)