Penandatangan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
Matur |pa-maninjau.go.id
Matur – Menindaklanjuti Perjanjian kerjasama antara Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Taufik, S.H.I, M.A bersama Wakil Ketua, Ade Ahmad Hanif, S.H.I, Panitera, Afkar, S.H, dan Sekretatis, Drs. Yultra Yunaidi melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Jum’at (24/6). Bertempat di Pengadilan Agama Lubuk Basung, turut hadir juga Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Lubuk Basung.
Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan, serta membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Hal ini dilaksanakan sesuai anjuran Surat Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 yang mewajibkan setiap satuan kerja melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan di wilayah yurisdiksi masing-masing terkait edukasi ataupun bimbingan konseling pranikah khususnya pada perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan.(al)