Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Maninjau di Kecamatan Malalak
Matur | pa-maninjau.go.id
Jumat, 16 Juni 2023, Pengadilan Agama Maninjau kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling). Sidang di luar gedung kali ini dilaksanakan di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. Perkara yang disidangkan pada kesempatan ini berjumlah 7 perkara, yang kesemuanya perkara Itsbat Nikah, 5 diantaranya berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Di samping melaksanakan sidang, Pengadilan Agama Maninjau juga melaksanakan kegiatan konsultasi dan pendaftaran permohon dan/atau gugatan.
Moment sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari (Kelurahan) Malalak Selatan, Kecamatan Malalak ini disambut antusias oleh aparatur pemerintah dan masyarakat setempat, terbukti dengan adanya masyarakat yang berkonsultasi dan mendaftarkan perkara di tempat sidang dilaksanakan serta permohonan dari aparatur pemerintah setempat untuk melaksanakan lagi sidang keliling di wilayah mereka.
Pada kesempatan kali ini Pengadilan Agama Maninjau memutus 7 perkara itsbat nikah tersebut dengan 6 perkara dikabulkan dan 1 ditolak dengan alasan pada saat menikah Pemohon 2 (istri) masih dibawah umur. Salinan Penetapan tersebut langsung diberikan pada hari itu juga, sehingga para pihak tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Maninjau untuk mengambil Salinan Penetapan. Program sidang di luar gedung ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk membukakan akses masyarakat terhadap peradilan serta memudahkan masyarakat dalam berproses hukum.(MS)