Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak Berakhir Damai
Matur | pa.maninjau.go.id
Matur – Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Darda Aristo, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak, pada Rabu (6/12) bertempat di Ruang Mediasi.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali. Dengan demikian Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya.
Setelah mengetahui permasalahan masing- masing, maka Hakim Mediator dapat memberikan solusi dan nasihat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT.
Mediasi berhasil diakhiri dengan penandatangan kesepakatan Para Pihak dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara cerai talak. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (al)