Add a heading 2 removebg preview

Selamat Datang di Website PA Maninjau

Sesuai dengan amanat Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

MAKLUMAT PELAYANAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Maninjau

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

untuk pendaftaran klik pada link https://ecourt.mahkamahagung.go.id

E-Litigasi

aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara

9 Aplikasi Pelayanan Badilag MA RI

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 

 

AREA ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MANINJAU

 0001 6946226157 20210831 104015 0000 0001 6946428792 20210831 104448 0000 0001 6946380592 20210831 104345 0000 0001 6946523889 20210831 104657 0000 0001 6946568953 20210831 104752 0000 0001 6946662881 20210831 104954 0000

survey

 

Salinan SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS 1 

 AGEN PERUBAHAN 3              AGEN PERUBAHAN

sds

 

 

 ALUR BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

1111122223333344444

 

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026

WhatsApp Image 2025 07 25 at 15.36.42

PENGUMUMAN 1

Galeri Video PA Maninjau

Video Alih Bahasa :

 

Video Lainnya :

 
×

Galat

please, make sure that the ZT Counter plugin must be enabled

 PROSEDUR CERAI TALAK

 

PROSEDUR

1.

Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami / kuasanya) :

 

*

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (Pasal 142 R.Bg jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 

 

*

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 143 R.Bg jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ). 

 

*

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :

 

*

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ).

 

*

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

3.

Permohonan tersebut memuat :

 

*

Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.

 

*

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

 

*

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita).

4.

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

 

PENYELESAIAN PERKARA

1.

Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.

Tahap persidangan; 

 

*

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 ).

 

*

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg ).

4.

Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;

 

*

Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

5.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

 

*

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.

 

*

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

 

*

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

6.

Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

Tab Posbakum dll

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

 

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor