Add a heading 2 removebg preview

HUT IKAHI

HAKIM BERINTEGRITAS< PENGADILAN BERKUALITAS

Selamat Datang di Website PA Maninjau

Sesuai dengan amanat Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

MAKLUMAT PELAYANAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Maninjau

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

untuk pendaftaran klik pada link https://ecourt.mahkamahagung.go.id

E-Litigasi

aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara

9 Aplikasi Pelayanan Badilag MA RI

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung

 JADWAL SIDANG

 WhatsApp Image 2021 03 19 at 15.15.45

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses infformasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berpekara. Jadwal sidang diperbarui setiap hari sehingga informasi yang disajikan selalu tetap up to date.

INFORMASI PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.45

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Anda juga dapat mengetahui rincian biaya perkara baik pemasukan maupun pengeluarannya.

DIREKTORI PUTUSAN

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan. Halaman ini menyediakan Putusan dan Penetapan PA Maninjau secara lengkap.

 

 SIWAS

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46 1

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  A.C.O Integrated System

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47

Melalui Sistem Informasi A.C.O Integrated Sistem, Pencari keadilan dapat memperoleh infomasi secara jelas informasi perkaranya.

 E-COURT

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 1

E-Court (Electronics Justice System) adalah layanan untuk: e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Penaksiran dan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)

 

 HITUNG PANJAR PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 2

Aplikasi Panjar Pengadilan Agama Maninjau dapat membantu pihak yang berpekara untuk menghitung biaya panjar perkara secara mandiri .

 

 PELAYANAN

 WhatsApp Image 2021 04 12 at 09.47.15

Memudahkan Masyarakat untuk dapat terhubung dengan pelayanan PTSP PA Maninjau melalui Aplikasi WhatsApp.

 

GUGATAN MANDIRI

 WhatsApp Image 2021 06 24 at 14.45.21

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

 MEJA INFORMASI ONLINE

 pelayanan

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat .  Pengadilan Agama menyediakan Layanan Meja Informasi secara online .

CCTV ONLINE

 pelayanan 1

Sebagai  Media Trasnparansi dan Akuntabilitas Pengadilan

  VALIDASI AKTA CERAI

 validasi akta cerai

Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai.

 

 

 

AREA ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MANINJAU

 0001 6946226157 20210831 104015 0000 0001 6946428792 20210831 104448 0000 0001 6946380592 20210831 104345 0000 0001 6946523889 20210831 104657 0000 0001 6946568953 20210831 104752 0000 0001 6946662881 20210831 104954 0000

survey

 

Salinan SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS 1 

 WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.42.36            WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.43.03  

sds

 

 Pekan Survey

program prioritas 2024

MAKLUMAT PELAYANAN

PENGUMUMAN 1

Galeri Video PA Maninjau

Video Alih Bahasa :

 

Video Lainnya :

PROSEDUR

1.

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri / kuasanya) :

 

*

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah ( pasal 142 R.Bg jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 142 R.Bg jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :

 

*

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

3.

Gugatan tersebut memuat :

 

*

Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.

 

*

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

 

*

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

6.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

 

PENYELESAIAN PERKARA

1.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.

Tahap persidangan;

 

*

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).

 

*

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003).

 

*

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg). 

4.

Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah

 

*

Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

5.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka panitera Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak

Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2014.

Tab Posbakum dll

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

 

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi